Mengenai Saya

Foto saya
Jember, Jawa Timur, Indonesia
nama lengkapku Badrut Tamam sekarang berdomisili di Pon. Pes. Nurul Qarnain Sukowono Jember Jawa Timur

Jumat, 28 Januari 2011

meletakkan hukum rokok pada proporsinya

MELETAKKAN HUKUM ROKOK PADA PROPORSINYA
Oleh : H. Badrut Tamam, S.Pd.I, M.H.I
Direktur Ma'had Aly Ula Nurul Qarnain

A. PENDAHULUAN.
Sebenarnya hukum kontroversi rokok sudah dimulai semenjak zaman abad ke XI H. sekitar empat ratus tahun yang lalu. Ini juga berarti setelah para mujtahid mutlaq yang empat tiada karena Imam Ahmad bin Hanbal sebagai mujtahid terakhir dalam hirarki madzahibul arba'ah wafat pada abad ke VI H. Secara umum kontroversi ini terjadi sebab tiga hal :

1. Tidak ada penjelasan yang pasti (sharih) dalam Al Qur'an dan Al Hadits tentang hukum rokok. Hal ini sangat berbeda dengan hukum minum khamr, berjudi, mengundi nasib dll yang secara tegas di sebutkan dalam Al Qur'an dan Al Hadits. Bahkan penyebutan kata "rokok" saja tidak di temukan dalam Al Qur'an dan Al Hadits. Syaikh Abdurrahman Ba Alawi dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin hal.260. menyatakan bahwa :
قال: لم يرد في التنباك حديث عنه
Didalam hadits, tidak ada keterangan tentang masalah rokok
2. Para Mujathid Muthlaq yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) juga belum pernah membahasnya karena pada saat itu rokok belum dikenal khususnya didaerah timur tengah. Syaikh Abdurrahman Ba Alawi dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin hal.260 melanjutkan komentarnya :
ولا أثر عن أحد من السلف، وكل ما يروى فيه من ذلك لا أصل له، بل مكذوب لحدوثه بعد الألف، واختلف العلماء فيه حلاً وحرمة، والخلاف فيه واقع بين متأخري الأئمة الأربعة.
Disamping itu juga, tidak ada komentar dari ulama' salaf tentang hukum rokok, karena itu, bila ada seseorang yang mengaku mengetahui hukum rokok dari ulama' salaf, maka itu tidak ada dasarnya bahkan sebuah kebohongan atas nama mereka karena pembahasan hukum rokok terjadi setelah tahun 1.000 H. (setelah abad ke X.), ulama' berselisih pendapat dalam hal ini dan perselisihan ini timbul setelah generasi imam yang empat (madzahibul arba'ah).
3. Perbedaan pandangan ulama' tentang :
a. apakah rokok memabukkan atau tidak ?
b. apakah rokok pasti memabukkan ataukah hanya diduga kuat memabukkan ?
c. apakah rokok bermanfaat ataukah mengandung bahaya ?
d. apakah rokok disamping mengadung manfaat juga mengandung bahaya ?
e. lebih banyak manakah antara manfaat rokok dan bahayanya ?
f. apakah rokok mengganggu kesehatan atau tidak ?
g. apakah rokok pasti mengganggu kesehatan ataukah hanya diduga kuat mengganggu kesehatan ?
h. apakah rokok dapat mengganggu kesehatan semua orang ataukah tidak semua orang ?



B. PEMBAHASAN.
Secara garis besar ulama' terpecah menjadi tiga golongan dalam menyikapi hukum rokok, yaitu haram, halal mubah dan halal makruh. Meskipun ada pula ulama' yang berpendapat bahwa hukum rokok adalah sunnah dan ada pula yang berpendapat wajib, namun dasar hukum tersebut tidak pada hakikat rokok, tapi karena ada unsur lain. Misalnya merokok bisa sunnah bagi seseorang yang mampu kuat belajar serius dengan cara sambil merokok, atau seseorang yang bisa meringankan beban diotaknya dengan cara merokok. Merokok menjadi wajib bagi seseorang yang di paksa orang lain dengan pilihan merokok dan mati. Karena itu tidak penting membahas hukum rokok sunnah atau haram karena :
ما أمر لذاته
Tidak diperintahkan sebab dzatnya sendiri.
1. Rokok Haram.
Argumentasi rokok haram antara lain :
a. rokok termasuk khaba'its (perkara buruk), sebagaimana firman Allah dalam surat al A'rof ayat 7 :

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Yang baik-baik bagi mereka dihalalkan dan yang buru-buruk diharamkan.
Karena rokok berbahaya dan berbau tidak enak maka hukumnya haram.
b. merokok berarti menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan hal itu dilarang sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 195 :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Janganlah kalian menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
c. merokok berarti bunuh diri, sebagaimana firman Allah dalam surat Annisa' ayat 29 :
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri.
d. bahaya dan dosa merokok lebih besar dari pada manfaatnya, sebagaimana firman Allah pada ayat khamr dalam surat Al Baqarah ayat 219 :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi, katakanlah didalamnya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar dari manfaatnya.
e. merokok berarti membuang-buang harta (tabdzir-isrof), dan orang membuang-buang harta adalah temannya syetan dan juga Allah membenci orang yang membuang-buang harta, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Isro' ayat 27, Al An'am ayat 141 dll
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Sesungguhnya orang yang suka membuang-buang adalah saudara syetan dan syetan itu ingkar pada tuhannya.
وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Janganlah kalian membuang-buang harta, sesungguhnya Allah tidak senang terhadap orang yang membuang-buang harta.
f. merokok mengganggu kesehatan sendiri dan juga mengganggu orang lain, hal ini dilarang oleh nabi sebagaimana dalam Sunan Ibnu Majah, Musnad Imam Ahmad, Muwaththo' imam Malik, Assunanul kubro imam al Baihaqi dll :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ.
Janganlah membuat bahaya pada diri sendiri dan juga pada orang lain.
g. bau rokok yang menyengat tidak disukai malaikat, berarti seorang perokok dijauhi malaikan dan rasulullah SAW. menyuruh perokok agar menjauh dari masjid. Sebagaimana hadits shahih dalam riwayat muslim tentang bau bawang :
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

Barang siapa yang makan bawang putih, bawang merah dan bawang bakung maka hendaklah menjauh dari masjid karena malaikat merasa terganggu dengan hal-hal yang dapat mengganggu manusia.
h. merokok bebarti bunuh diri dengan racun karena didalam rokok terdapat nikotin yang mengandung racun. Hal ini dilarang oleh rasulullah SAW. sebagaimana dalam riwayat imam Muslim tentang seseorang yang mati meminum racun.
وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Barangsiapa yang meminum racun lalu ia bunuh diri maka orang tersebut akan menikmati siksa neraka selama-lamanya.
i. merokok tidak masuk dalam maqashidus syari'ah bahkan menentang maqashidus syari'ah yaitu tidak hifdhunnafsi (memelihara jiwa) dan tidak hidfdhul aql (memelihara akal).
j. dan lain-lain.
2. Rokok Halal Mubah.
Argumentasi rokok halal mubah adalah didasarkan bahwa :
a. rokok bukan termasuk barang yang memabukkan, lain halnya dengan khamr yang jelas-jelas memabukkan baik menurut kajian medis lebih-lebih menurut Al Qur'an. Disamping itu juga tidak tepat meng-qiyas-kan (analogi) rokok dengan khamr karena illat pada khamr adalah muskir/iskar yaitu memabukkan, sementara rokok tidak memabukkan. Seandainya pun nikotin yang terdapat dalam rokok dituduh memabukkan, illat qiyas tetap tidak bisa sama karena memabukkan (iskar) dalam khamr secara langsung sedangkan dalam rokok tidak secara langsung karena tidak ada perokok yang langsung mabuk saat menghisap rokoknya, dalam istilah ushul fiqh disebut qiyas ma'al fariq.
b. mengingat tidak ada nash sharih baik dalam Al Qur'an maupun Al Hadits tentang hukum rokok, maka seharusnya dikembalikan pada qaidah fiqh dalam komentar imam Rofi'i yang juga diikuti oleh ahli fiqh setelahnya yaitu :
الأصل في الأعيان الإباحة إلا ما دل الدليل على تحريمه
Pada dasarnya setiap benda adalah dihalalkan kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya.
Seandainya pun rokok menimbulkan efek samping maka hukum yang terjadi adalah aridli (baru). Bila suatu saat efek samping tersebut dapat dihilangkan atau berbeda pada masing-masing orang, maka hukum kembali pada aslinya yaitu halal mubah.
c. mengingat tidak ada larangan tentang hukum rokok maka, seharusnya rokok dihukumi halal dan masuk pada firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 168 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلالاً طَيِّباً
Wahai manusia, makanlah (nikmatilah) yang ada dibumi yang halal lagi baik.
d. didalam merokok mengandung faidah, diantaranya merasakan kenikmatan sebagaimana kenikmatan makan dan minum, bahkan melebihi dari hanya sekedar makan dan minum bagi mereka yang ahli merokok. Bila rokok mengandung faidah enak bahkan melebihi makan dan minum maka berarti rokok adalah hal yang baik sehingga masuk dalam firman Allah dalam surat Al A'rof ayat 7 :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
Yang baik-baik bagi mereka dihalalkan.
e. dan lain-lain.
3. Rokok Halal Makruh.
Argumentasi rokok makruh.
a. merokok makruh adalah semata-mata didasarkan bahwa didalam rokok diakui terdapat nikotin yang mengandung racun. Hanya saja pengaruh racun rokok relatif kecil dibandingkan racun yang terdapat dalam khomr. Hal ini terbukti seorang perokok tidak langsung menderita penyakit akibat rokok.
b. mulut perokok berbau tidak sedap sehingga dapat mengganggu orang lain.
c. dan lain-lain.
C. BANTAHAN TERHADAP VONIS ROKOK HARAM.
Bila dikaji secara mendalam, alasan vonis rokok haram adalah pada satu sentral yaitu rokok membunuh seseorang baik bagi perokok sendiri maupun orang lain (perokok pasif), dengan kata lain rokok masuk dalam kata gori dloror dan dliror. Karena rokok membahayakan maka rokok termasuk khaba'its (sesuatu yang beruk) karena khaba'its maka merokok atau membeli rokok berarti tabdzir/isrof yang berarti membuang-buang harta. Baru kemudian muncul banyak ayat dan hadits yang melarang berbuat kerusakan seperti bunuh diri. Untuk lebih jelasnya marilah kita rinci kelemahan dalil vonis haram berikut ini :
a. surat al A'rof ayat 7 :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Yang baik-baik bagi mereka dihalalkan dan yang buru-buruk diharamkan.
Ayat ini tidak tepat dijadikan dalil keharaman rokok, yang pertama karena ayat ini sangat general. Yang kedua, rokok tidak masuk dalam kata khaba'its. Untuk menentukan sesuatu disebut khaba'its atau tidak, seharusnya dipandang dari dua sudut, yaitu nash yang mengatakan khaba'its atau masyarakat yang menilai bahwa sesuatu tersebut adalah khaba'it. Didalam nash jelas tidak dijumpai ketentuan rokok adalah bagian dari khaba'its, sedangkan masyarakat umum menilai berbeda, ada yang mengatakan rokok khaba'its (buruk) yaitu orang-orang yang tidak suka merokok dan ada pula yang memasukkan thayyibat (baik) yaitu mereka yang sering menikmati rokok.
Tentu mereka yang menilai khabaits beralasan karena didalam rokok mengandung racun yang dapat membunuh manusia. Namun para penikmat rokok yang menilai thayyibat, juga mengatakan bahwa selama bertahun-tahun mereka tidak mengalami apa-apa bahkan terlihat segar bugar. Justru tidak jarang mereka yang tidak merokok mengalami gagal ginjal, kangker dsb. Taruhlah misalnya bahwa rokok berbahaya, namun bahayanya relatif kecil dari pada makanan yang lain. Bandingkan penyakit yang diderita oleh seorang perokok selama 10 tahun dengan tiap hari merokok 12 batang, dengan seseorang yang mengkonsumsi durian 12 biji setiap hari selama 3 bulan. manakah yang paling terlihat resikonya ?
bila kesehatan yang menjadi tolak ukur antara khaba'its dan thayyibat maka seharusnya makanan dengan salah satu bahan pengawet dan berkarbonasi yang terjual di Indomaret, alfamaret, matahari dan pusat swalayan lainnya juga mendapat perlakuan hukum yang sama karena makanan-makanan tersebut juga membunuh manusia dengan cara perlahan-lahan sehingga juga masuk dalam objek surat al A'rof ayat 7 tersebut karena termasuk khaba'its.
Disamping itu, ayat ini sebenarnya turun untuk bani isroil sebelum Islam datang terbukti dalam redaksi tersebut menggunakan kata ganti (dlamir) هُمْ yang artinya mereka bani Israil. Disamping itu pula, yang dimaksud dengan khaba'its dalam kitab-kitab tafsir menyangkut ayat ini adalah darah, babi dan bangkai, sama sekali tidak menyentuh rokok.
b. Al Baqarah ayat 195 :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Janganlah kalian menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
Dalam memahami sebuah ayat tidak bisa dengan cara mentah-mentah tanpa melihat berbagai macam aspek seperti asbabunnuzul dll, dan juga tidak bisa sepotong-sepotong, karena ayat ini dipotong dari sebelumnya. Secara lengkap redaksi ayat ini adalah :
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Nafkahkanlah harta kalian dijalan Allah, Janganlah kalian menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan berbuatlah baik karena Allah senang terhadap orang-orang yang berbuat baik.
Setelah ayat وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ dipasang kita dapat menebak kira-kira ayat ini turun dalam rangka apa. Dalam hadits riwayat al-Bukhori tentang ayat ini, dikatakan bahwa ayat ini turun dalam masalah nafkah. Sedangkan at-Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan al-Hakim menyebutkan bahwa التهلكة bermakna terlena oleh harta dan meninggalkan jihad. Dalam kitab al-Jami’ li ahkamil Qur’an karangan al-Qurthubi, disebutkan bahwa Ibnu Abbas r.a. dan Hudzaifah bin al-Yaman mengatakan bahwa arti التهلكة adalah meninggalkan infaq di jalan Allah dan khawatir terhadap nasib keluarganya. Dari sahabat Rasulullah Nu’man bin Basyir r.a. mengatakan bahwa التهلكة adalah seseorang yang berdosa kemudian mengatakan bahwa Allah tidak mengampuninya.
Jadi semua riwayat dalam ayat ini menyatakan bahwa yang dimaksud التهلكة disini bersifat maknawi, bukan bersifat dhohir yaitu merusak jasad, apalagi dikaitkan dengan merusak kesehatan karena merokok yang tentunya jauh dari arti yang sebenarnya dan juga jauh dari asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya) ayat ini.
Bila التهلكة ini dimasukkan dalam kaidah al-halak ( الهلك ) dalam fiqih maka juga tidak tepat. Karena dalam kaidah fiqih, kata الهلك artinya adalah khawatir akan kehancuran badan yang sudah mencapai tingkat dloruroh, yang membolehkan seseorang yang sakit untuk mengganti wudlu dan mandi dengan tayamum atau membolehkan seseorang yang sangat kelaparan untuk makan bangkai karena tidak ada makanan lain selain bangkai itu untuk menghindari الهلك.
c. surat Annisa' ayat 29 :
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri.
Ayat ini juga kurang tepat dijadikan alasan untuk mengharamkan rokok, karena yang dimaksud bunuh diri adalah jelas-jelas sengaja menghabisi nyawanya sendiri seperti menikam dengan benda tajam, meminum racun, menjatuhkan diri kedalam jurang dll. Bunuh diri sebagaimana hal tersebut jelas diharamkan oleh Allah karena tujuan orang tersebut adalah memang bunuh diri atau dengan kata lain, bunuh diri bukan sebuah efek dari sebuah perbuatan. Sementara racun dalam rokok tidak tahaqquq membunuh terhadap seseorang, seandainyapun dikatakan membunuh, tapi perokok tersebut tidak ada yang bertujuan ingin bunuh diri saat menghisap rokoknya.
d. surat Al Baqarah ayat 219 :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi, katakanlah didalamnya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar dari manfaatnya.
Terdapat kesimpang siuran dalam penggunaan ayat ini sebagai dalil rokok, diantaranya :
- kata "khamr" dalam ayat tersebut tidak mempunyai arti rokok.
- seandainya melalui jalur qiyas juga tidak tepat, karena illatnya tidak sama. Illat pada khamr adalah muskir / iskar sedangkan rokok tidak ada unsur muskir / iskar ,seandainya dipaksakan rokok mengandung unsur iskar juga tetap tidak sama karena iskar didalam khamr adalah kontan (hal) sedangkan didalam rokok tidak kontan (tadrijan).
- Yang berhak memberikan vonis berdosa adalah شَارِعْ (Allah SWT.) yang bisa dilacak melalui nash. Bila belum terdapat vonis dosa dari Allah SWT. maka tidak bisa sesuatu disebut berdosa tanpa dalil yang kuat, apalagi sampai membandingkan manfaat dan dosanya.
e. surat Al Isro' ayat 27, Al An'am ayat 141 dll
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Sesungguhnya orang yang suka membuang-buang adalah saudara syetan dan syetan itu ingkar pada tuhannya.
وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Janganlah kalian membuang-buang harta, sesungguhnya Allah tidak senang terhadap orang yang membuang-buang harta.

Ayat ini shorih dalam maknanya bahwa Allah melarang membuang-buang yang disebut dengan tabdzir dan isrof. Tabdzir dan isrof adalah membuang-buang harta tanpa tujuan apapun sama sekali, seperti menabur beras, membuang air dsb. Tidak semua menabur dan membuang disebut tabdzir dan isrof, apakah menabur pupuk di sawah termasuk tabdzir dan isrof ? apakah membuang air yang menggenang di halaman rumah disebut tabdzir dan isrof ? tentu kita akan sepakat bahwa hal tersebut tidak disebut tabdzir dan isrof karena didalam membuangnya terdapat tujuan yang tidak dilarang oleh syara'. Demikian pula dengan rokok, merokok dan membeli rokok tidak tepat disebut sebagai tabdzir dan isrof karena dalam menggunakannya terdapat tujuan yang tidak dilarang oleh syara'.
Seandainyapun yang dimaksud dengan tabdzir dan isrof adalah dari segi waktu, itupun juga tidak tepat karena seseorang bisa merokok sambil bekerja. Disamping itu tidak semua perbuatan yang tidak menghasilkan apapun disebut tabdzir dan isrof. Rekreasi juga pekerjaan yang tidak menghasilkan apa-apa, tentu tidak tepat bila rekreasi di vonis haram dan masuk dalam membuang-buang waktu.
f. Hadits Sunan Ibnu Majah, Musnad Imam Ahmad, Muwaththo' imam Malik, Assunanul kubro imam al Baihaqi dll :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ.
Janganlah membuat bahaya pada diri sendiri dan juga pada orang lain.
Dalil yang paling mendekati adalah hadits ini, namun tetap saja tidak bisa dijadikan pijakan keharaman rokok karena dloror didalam rokok tidak langsung dirasakan sebagaimana khomr, racun dsb. Disamping itu dloror yang dialami orang perorang tidak sama dengan kata lain tidak ada barometer yang tepat dalam menghitung dloror pada rokok. Bedakan dengan racun serangga, siapa saja yang meminumnya pasti akan mengalami dloror.
g. hadits shahih dalam riwayat muslim tentang bau bawang :
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

Barang siapa yang makan bawang putih, bawang merah dan bawang bakung maka hendaklah menjauh dari masjid karena malaikat merasa terganggu dengan hal-hal yang dapat mengganggu manusia.
Sebuah kesalahan fatal bila hadits ini dijadikan dalil dalam mengharamkan rokok dengan pertimbangan berikut ini :
- kata الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ sama sekali tidak berarti tembakau, arti sebenarnya adalah bawang putih, bawang merah dan bawang bakung.
- dalam hadits ini sama sekali tidak ada indikasi pengharaman pada bawang putih, bawang merah dan bawang bakung. Ini terbukti nabi hanya memerintahkan untuk menjauh dari masjid karena malaikat tidak suka pada bau bawang. Seandainya bawang diharamkan tentu nabi bukan hanya menyuruh untuk menjauh dari masjid, akan tetapi menyuruh untuk meninggalkannya.
- Disamping itu nabi sendiri pernah makan bawang, sebagaimana dalam riwayat Aisyah istri nabi yang lebih mengetahui makanan nabi, hadits ini terdapat dalam Sunan Abi Dawud :
عَنْ أَبِى زِيَادٍ خِيَارِ بْنِ سَلَمَةَ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنِ الْبَصَلِ فَقَالَتْ إِنَّ آخِرَ طَعَامٍ أَكَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- طَعَامٌ فِيهِ بَصَلٌ
Dari Abi Ziyad khiyar bin Salamah bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah tentang bawang putih, Aisyah menjawab : "bahwa makanan yang terakhir dimakan rasulullah adalah makanan yang ada bawang putihnya".
Karena itulah ulama' tidak mengharamkan bawang namun hanya memasukkan dalam katagori makruh saja.
- Bila menggunakan jalur qiyas (analogi) tentu yang diharamkan bukan hanya rokok tapi petai, jengkol, ikan laut juga haram karena bisa membuat bau mulut.
h. Hadits imam Muslim tentang seseorang yang mati meminum racun.
وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Barangsiapa yang meminum racun lalu ia bunuh diri maka orang tersebut akan menikmati siksa neraka selama-lamanya.
Hadits ini nyata dan jelas, yang menjadi tidak jelas adalah bila menyebut rokok sebagai racun. Seandainyapun dipaksakan rokok mengandung racun, tentu tidak sama dengan racun serangga. Jika yang menjadi pertimbangan adalah bahaya, bandingkan bahaya makan gula bagi penderita deabetes, makan durian bagi penderita kolestrol tinggi, makan cabai bagi penderita deare dsb.
i. alasan karena merokok tidak masuk dalam maqoshidus syari'ah juga belum tepat karena tidak semua pekerjaan harus masuk dalam maqosidussyari'ah, misalnya apakah kita berani mengharamkan berekreasi karena berekreasi tidak masuk dalam maqosidussyari'ah. Apakah kita berani mengharamkan melakukan pengarsipan surat dan dokumen kantor hanya karena tidak masuk dalam maqoshidussyari'ah. Demikian pula bila alasan yang digunakan adalah karena tidak hifdhun nafs dan tidak hifdhul aql, barangkali sudah cukup menggunakan argumen sebelumnya.
D. SOLUSI HUKUM ROKOK.
Mengingat tidak dijumpai nash sharih baik dalam Al Qur'an maupun dalam hadits serta pendapat mujtahid muthlaq, maka seharusnya hukum asal rokok adalah mubah dengan berdasar pada qaidah fiqh :
الأصل في الأعيان الإباحة إلا ما دل الدليل على تحريمه
Pada dasarnya setiap benda adalah dihalalkan kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya.
Sedangkan hukum rokok menjadi haram bagi beberapa orang yang menderita penyakit kronis hal ini bila jelas (tahaqquq) rokok dapat berbahaya bagi penderita penyakit tersebut atau tidak cepat sembuh. Tentu pertimbangan ini didasarkan pada keterangan dokter. Pendapat yang paling tepat untuk memvonis rokok untuk kalangan umum adalah asyaddu karohah / أشد كراهة (sangat makruh) karena diakui rokok mengandung nikotin yang dapat mengganggu kesehatan meskipun tidak secara langsung.

Badrut Tamam

2 komentar:

  1. Kalau orang pesantren sedikit introspeksri (berkaca diri), yang merupakan komunitas orang islam tidak perlu berdebat soal perokok yang justru akan menimbulkan persoalan baru, karena dipesantren gudangnya manusia-manusia penggemar rokok (maaf mereka sampai ngelinting), termasuk para kyainya (maaf) inggih khan…………..?
    Lihat Pendeta-pendeta Kristen tidak merokok (apa ya……., maaf aku tidak terlalu tahu karena aku bukan orang Kristen) sepertinya mereka tidak merokok, mungkin karena fatwa alkitab tidak boleh merokok, tetapi hanya kesadaran pribadi atas pemahaman firman Tuhan, jika ada dan tidak paham, ya tetap merokok ………………… terserahlah ini hanya sekedar contoh….
    Kenapa islam harus diatur dengan FATWA Ya ………….. mungkin tidak cukup ya…. Dengan Al Quran dan Sabda-sabda Nabi Muhammad SAW. Dimana kebiasaan pribadi sebagai ummat islam. Kenapa harus ada fatwa.
    Alhamdulillah tokoh-tokoh pesantren tidak memberi fatwa, jika ya gimana nasib saya, keluarga, teman-teman petani tembakau, sementara bertani padi dan harga beras tidak sebanding dengan biaya produksinya (kata temanku yang sekolah ekonomi marginnya tipiiiiiiiis). Pusing…… pusing mau merokokok aja ah….. tak habis pikir, wallahuaklam bissawab.
    Aku punya cerita lucuuuuu banget, dia maunya sich pingin berhenti kebiasaan merokok. Ikhtiyarnya samapai beli buku buku-buku bahaya merokok, baik bahaya pada dirinya sendiri, termasuk bahanya pada perokok pasif. Suatu ketika aku bertamu kerumahnya, eh …………. Dia membaca buku sambil mengisap rokok.
    Ada teman lain yang berhasil dengan alasan kesehatan, walau dirinya petani tembakau. Fatwanya aku dengarkan, katanya sih……… setelah berhenti merokok:
     Makan terasa lebih nikmat,
     Indra penciuman lebih baik,
     Selamat tinggal atas perginya penyakit batuk dan dahak yang sering mengganggu,
     Sakit kepala yang sering datang, sekarang sudah pergi, katanya aku tidak tahu kemana perginya kok tanpa pamit,
     Nafasnya juga berbau sedap katanya aromanya menjadi sedaaap, kayak mie sedap aja,
     Kukunya juga putih seperti kapas dan sudah tidak kuning lagi.
    Hanya saja temanku yang satu ini, masih tetap punya kebiasaan buruk, sebab ketika aku bertamu kerumahnya, eh……….. dia masih mengambil rokok ku, setelah aku tanyakan lho kok merokok, dengan entengnya dia jawab kalau ngampung tidak berdampak yang ku sebutkan tadi. Piye…..

    BalasHapus
  2. Fatwa rokok sebenarnya bukan hanya berkaitan dengan masalah kesehatan, tetapi masuk dalam masalah ekonomi. Bagaimana tidak? cukai rokok bagi bangsa ini merupakan penghasilan yang sangat besar bagi negara. cukai tersebut juga banyak digunakan oleh pemerintah untuk membangun fasilitas fasilitas bangsa ini yang dipergunakan oleh semua penduduk Indonesia. Seandainya rokok diharamkan dan masyarakat benar-benar memberi respon terhadap anjuran ini, banyak pabrik rokok yang akan gulung tikar dan terjadi PHK secara besar-besaran. Kejadian ini juga membawa dampak buruk bagi kesejahteraan banyak umat. Jadi, mungkin sebaiknya memikirkan dahulu secara matang-matang tentang fatwa ini dengan berbagai krisis yang akan timbul. sehingga lebih banyak manfaat daripada mudharat yang ditimbulkan.

    BalasHapus